Draf Revisi UU Perindustrian Difinalisasi

Menurut informasi yang diterima Type Approval Indonesia bahwa Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian sudah tuntas 90% dan masuk tahap finalisasi. Nantinya, draf RUU tersebut segera diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM) untuk dilakukan harmonisasi.

Rencananya, pekan depan siap diserahkan ke Kemenhukham untuk dilakukan harmonisasi. Setelah itu, Presiden menerbitkan Amanat Presiden untuk segera dibahas di DPR,”ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Agus Tjahajana di Jakarta belum lama ini. Dia menjelaskan,ada beberapa substansi baru yang dimasukkan dalam draf revisi UU Perindustrian tersebut.

”Misalnya soal industri hijau. Dan juga mengatur tentang pembentukan Dewan Daya Saing,” paparnya. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Dedi Mulyadi mengatakan, secara substansial ada sekitar 70% perbedaan antara draf RUU tersebut dengan UU yang lama.Misalnya kata dia,mengenai standardisasi yang sebelumnya hanya sebatas perumusan, sekarang diterapkan secara lembaga.

Selain itu,penerapan teknologi diarahkan menjadi inovasi, kemudian pertumbuhan industri difokuskan pada kompetensi daerah, serta kemitraan publik dan swasta dikembangkan merata untuk industri. ”Juga fokus upaya mewujudkan industri hijau yakni bagaimana menekan limbah,” ungkap Dedi. Kemenperin, lanjut Dedi, melakukan kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memetakan industri berdasarkan potensi limbah dan karbon yang dihasilkan.

Hal itu, sebagai pedoman penentuan standar dan sertifikasi industri low carbon. ”Industri prioritas untuk pengurangan karbon, misalnya pengolahan semen,petrokimia,pulp dan kertas, keramik, dan tekstil,” ujarnya. Pemetaan tersebut, menurut Dedi, dilakukan dengan memakai metode survei, sampling, dan sensus. Pemetaan itu, membutuhkan dana kurang lebih sekitar Rp15 miliar.

Menurut informasi yang diterima Belajar HTML bahwa Semoga saja dalam waktu dekat selesai dan anggaran yang dimohonkan, lancar diturunkan,” tandas Dedi. Agus menambahkan, penyusunan draf revisi juga dilakukan berdasarkan kajian dengan para pihak terkait, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Persoalannya, kata dia, dalam UU itu,akan membahas antisipasi terkait gangguan-gangguan industri, baik dari faktor internal maupun eksternal.”Karena selama ini ada gangguan yang coba diselesaikan sendiri oleh perusahaan,” ujarnya.